HIBAH
Menurut bahasa berarti suatu pemberian terhadap
orang lain, yang sebelumnya orang lain itu tak punya hak terhadap hak tersebut.
Para fuqaha mendefinisikan sebagai akad yang mengandung penyerahan hak milik
kepada orang lain semasa hidupnya tanpa ganti rugi.
Wasiat
Adapun makna wasiat adalah pernyataan atau perkataan
seseorang kepada orang lain, bahwa ia memberikan hartanya kepada orang lain,
membebaskan hutang orang itu atau memberikan manfaat suatu barang kepunyaannya
setelah ia meninggal dunia.
Wakaf
Wakaf asal katanya adalah waqf, berarti menahan,
mengekang, menghentikan. Dalam hal ini menghentikan perpindahan hak milik atas
suatu harta yang bermanfaat dan tahan lama dengan cara menyerahkan harta itu
kepada pengelola, baik perorangan, keluarga maupun lembaga untuk digunakan bagi
kepentingan umum di jalan Allah Swt.