pengertian WAKAF,WASIAT,HIBAH



HIBAH
Menurut bahasa berarti suatu pemberian terhadap orang lain, yang sebelumnya orang lain itu tak punya hak terhadap hak tersebut. Para fuqaha mendefinisikan sebagai akad yang mengandung penyerahan hak milik kepada orang lain semasa hidupnya tanpa ganti rugi.

Wasiat

Adapun makna wasiat adalah pernyataan atau perkataan seseorang kepada orang lain, bahwa ia memberikan hartanya kepada orang lain, membebaskan hutang orang itu atau memberikan manfaat suatu barang kepunyaannya setelah ia meninggal dunia.

Wakaf

Wakaf asal katanya adalah waqf, berarti menahan, mengekang, menghentikan. Dalam hal ini menghentikan perpindahan hak milik atas suatu harta yang bermanfaat dan tahan lama dengan cara menyerahkan harta itu kepada pengelola, baik perorangan, keluarga maupun lembaga untuk digunakan bagi kepentingan umum di jalan Allah Swt.